Fajarmanado.co.id – Sidang perkara Perdata 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn yang tengah bergulir di PN.Tondano antara Penggugat Wenny Lumentut melawan tergugat I Dra. Jolla Jouverzine Benu, tergugat II Willem Potu tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu dan sejumlah turut tergugat memasuki tahap akhir.
Perkara Perdata yang telah berproses selama satu tahun ini,akhirnya sampai pada Sidang Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di PN Tondano,Kamis (9/11/2023) disaksikan langsung oleh para tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari,SH.,MH didampingi Steven Walukouw SH dan Dominggus Adrian Puturuhu,SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman,SH.
Pada akhir Sidang, Ketua Majelis Hakim membacakan putusan yang menyatakan bahwa tanah yang dibeli Penggugat (Wenny Lumentut) adalah benar miliknya dan Putusan Pengadilan menyatakan proyek pembangunan Taman Wisata di objek sengketa milik Penggugat (Wenny Lumentut) dapat dilanjutkan tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
Setelah persidangan ditutup ,media fajarmanado.co.id berhasil mewawancarai Kuasa hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang,SH : ‘Bersyukur dan puas dengan hasil putusan yang ada, dan Mandang menjelaskan bahwa putusan Hakim telah sesuai dengan fakta yang ada,juga menunjukkan secara jelas bahwa Pak Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik’.
“Putusan Pengadilan ini juga menangkis semua rumor yang beredar diluar,yang menyatakan bahwa Pak Wenny adalah “mafia tanah”.Semua itu jelas dan nyata adalah tidak benar” dan selaku kuasa hukum dari pihak Wenny Lumentut,SE akan mempidanakan ungkap Mandang yang merupakan Pengacara Senior.
Hadir dalam Sidang Bacaan Putusan,turut tergugat 4,Lurah Talete 1 dan turut tergugat 5,Lurah Talete 2.
Sidang
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari,SH.,MH didampingi Steven Walukouw SH dan Dominggus Adrian Puturuhu,SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman,SH pada Kamis (9/11/2023)
Hadir dalam Sidang Bacaan Putusan,turut tergugat 4,Lurah Talete 1 dan turut tergugat 5,Lurah Talete 2.