Sandra Rondonuwu : Tindak Tegas Ritel Yang Nakal

oleh -435 Dilihat

Sulut, fajarmanado.co.id– Komisi II DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (7/11/2023).

Sandra Rondonuwu sebagai ketua komisi II menuturkan, untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP Sulut dalam Permen tertuang produk lokal 30 persen wajib ada di ritel-ritel bagi semua yang berinventasi di Sulut.

Namun, lanjutnya banyak yang tidak melaksanakan sesuai dengan aturan tersebut. Apakah ada efek jerah jika penginvestasi tersebut tidak memberlakukan hal tersebut? Ataukah akan ditindaklanjuti dengan Perda, sehingga semua investor yang berinvestasi di Sulut dapat melaksanakan aturan 30 persen ini dengan baik.

“Ijin-ijin ritel tersebut dari pusat. Apakah sudah dikaji dengan baik oleh dinas terkait, apa yang daerah kita terima. Misalnya lahan tenaga kerja dan apa efeknya bagi Sulut,” ujarnya.

Sementata itu, Kepala PTSP Sulut Syalom Korompis menyatakan, 30 persen UMKM di ritel yang pada kenyataannya belum mengikuti kuota yang ditetapkan.

Ijin dari ritel-ritel Indomaret, Alfamaret, Starbucks rana pemerintah provinsi dalam hal ini PTSP untuk memberikan ruang lingkup yang ketat pada perusahaan, dalam Laporan Kinerja Penanaman Modal (LKPM) sehingga menjadi wadah pemerintah pusat untuk mengawasan 30 persen UMKM.

“Kami memang harus memberikan pengawasan untuk para ritel ini,” tegas, ucapnya**