Keringanan Tiga Hebat Tetap Lanjutkan Berlaku 1 S/D 30 November

oleh -896 Dilihat

Sulut, fajarmanado.co.id – Pemerintah Provinsi Sulut di bawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O. Kandouw lewat Bapenda Sulut melanjutkan program Keringanan Tiga Hebat berlaku dari tanggal 1 s/d 30 November 2023.

 

Adapun Keringanan pertama yakni keringanan pokok dan denda PKB (pajak kendaraan bermotor). Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi dan badan usaha) tahun berjalan dibayar seluruhnya, untuk tahun kedua diberikan keringanan 50 persen  dari pajak pokok, untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak, untuk tahun keempat diberikan keringanan 70 persen dari pokok pajak, untuk tahun kelima diberikan keringanan 80 persen dan untuk tahun keenam diberikan keringanan 100 persen.
Untuk denda PKB (seluruh kendaraan) tahun berjalan dibayar seluruhnya sementara tahun yang telah lewat bebas denda 100 persen.

Baca juga:  Rektor Unima Dr. Joseph Kambey Kunjungi Perpustakaan

Keringanan kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Keringanan ketiga, diskon pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih yang belum membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 5 persen, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 7,5 persen, 61-90 hari diberikan diskon 10 persen.

June E. Silangen selaku Kaban Bapenda Sulawesi Utara mengajak masyarakat wajib pajak ranmor untuk memanfaatkan momen ini dengan membayar pajaknya, sebab dengan membayar pajak maka akan aman dalam berkendara dan telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor Samsat terdekat,” ujar Silangen.*

Baca juga:  Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA Rektor Unima Periode 2025-2029 : "Berantas Pungli dan Gratifikasi di Unima"

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *