Minut, Fajarmanado.co.id-Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), 4 November 2023 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, mengingatkan partai politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg) terkait aturan pemasangan alat peraga sosialisasi/kampanye dalam bentuk spanduk, baliho maupun stiker.
Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Ambar, didampingi Waldi Mokodompit, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa, Ferdynan Bawengan, mengatakan, sesuai regulasi terdapat jeda waktu 25 hari setelah penetapan DCT masuk ke masa kampanye. Untuk itu, alat peraga yang telah terpasang untuk segera ditertibkan atau dicabut.
“Kita Imbau Partai Politik menertibkan semua baliho yang saat ini sudah terpasang di semua wilayah Minahasa Utara. Sabtu (28/10/2023) Bawaslu Minut mengirim surat imbaun ke partai politik,” tutur Rocky Ambar.
Imbauan untuk menertibkan sendiri alat peraga dilakukan mandiri agar pihak Parpol maupun Bacaleg tidak merasa dirugikan. Sebab, alat peraga yang ada dapat kembali dipasang di titik-titik yang nantinya ditentukan pada masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Lanjut Ambar, saat ini jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKL/D) melakukan pemetaan alat peraga. Sembari mengimbau untuk dilakukan penertiban sendiri.
Pihaknya juga telah menyusun kategori baliho dan sepanduk yang tergolong alat peraga. Diantaranya, menyebutkan nomor urut, caleg, cara mencoblos, serta hal lain yang memenuhi unsur ajakan memilih.
Lanjut Rocky menjelaskan, nantinya pada masa kampanye, setiap calon juga tidak dapat memasang APK di sembarang tempat. Sebab, akan ada lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan atau diperbolehkan untuk dipasang.
Imbauan dikeluarkan Bawaslu dasar hukumnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, Dasar hukum lainnya Perbawaslu Nomor 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.(BawasluMinut).**